Blog Guru PKn, Blog Mbak Srie, Blog Indonesia Mengajar:

Rabu, 13 Oktober 2010

AD-ART

ANGGARAN DASAR
MGMP PKn SMP KABUPATEN BONDOWOSO

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami para guru PKn SMP Kab. Bondowoso, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membuna, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru PKn, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru PKn SMP Kab. Bondowoso, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru PKn SMP Kab. Bondowoso bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PKn SMP KAB. BONDOWOSO, yang disingkat MGMP PKN SMP KAB. BONDOWOSO yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Dasar Pendirian

MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO didirikan berdasarkan :
a. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
b. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
c. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.



Pasal 2
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran PKn SMP Kab. BONDOWOSO disingkat mgmp PKn SMP Kab. BONDOWOSO.

Pasal 3
Kedudukan

MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO berkedudukan di kota BONDOWOSO
Pasal 4
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru PKn SMP Kab. Bondowoso.
2. Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru PKn SMP Kab. Bondowoso.
3. Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran PKn bagi siswa SMP dan masyarakat pada umumnya.
4. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.

Pasal 5
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
1. Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO
2. Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO.
3. Mengusahakan perkembangan pendidikan PKn SMP Kab. Bondowoso agar mencapai mutu yang dicita citakan.
4. Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
5. Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tiak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6
Keuangan

Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
1. Sekolah/Komite Sekolah
2. Pemerintah (APBN atau APBD)
3. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
4. Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi

  1. MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO adalah organisasi non structural di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. BONDOWOSO.
  2. Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
Pembina : 1. Drs. Murtaji (SMP Negeri 1 Maesan)
                2. Drs. Prayit (SMP Negeri Taman Krocok)
Ketua : Tukono, S.Pd (SMP Negeri 1 Grujugan)
Sekretaris : Eka Daryati Puji Lestari, S.Pd (SMPN 2 Tenggarang)
Bendahara : Gendut Sunarto, S.Pd (SMP Negeri 1 Wringin)
Pemberdayaan Anggota : Syamsul, S.Pd (SMP Negeri 1 Bondowoso)

Koordinator Kelompok Kelas :
1) Kelas 7 : Rini Kusuma Dewi, S.Pd (SMP Negeri 1 Prajekan)
2) Kelas 8 : Titik Kusumaningsih, S.Pd (SMPN 3 Bondowoso)
3) Kelas 9 : Gatot Suhartono, S.Pd (SMP Negeri 1 Maesan)
Anggota : Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan se-Kabupaten Bondowoso



Bab III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan

Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran PKn di SMP Kab. BONDOWOSO.

Pasal 9
Status Keanggotaan

1. Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMP Kab. BONDOWOSO.
2. Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO

Pasal 10
Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

Pasal 11
Hak Anggota

1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan y`ng diusahakan oleh organisasi.
2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus

1. Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode 2 tahun berikutnya.

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus

1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi.
5. Bendahara mengurus soal kekayaan/keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
6. Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja masing – masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk meksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini, maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.

Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP.

Pasal 16
Pembubaran

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah amggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.
Pasal 17
Penutup

1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO di SMPN 1 PUJER, Kab. BONDOWOSO.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP PKn
SMP Kota BONDOWOSO di SMPN 1 Pujer.


Disahkan di : Pujer
Tanggal : 11 Juli 2009

Ketua MGMP PKn SMP Sekretaris,
Kab. BONDOWOSO,



TUKONO, S.Pd EKA DARYATI PUJI LESTARI, S.Pd
NIP. 19710624 199702 1 002 NIP. 19730114 199903 2 008


Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Bondowoso



Drs. H. H O S N I
Pembina Utama Muda
NIP. 19601106 1986031 1 013


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP PKN SMP KAB. BONDOWOSO

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran PKn SMP Kab. BONDOWOSO yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 2

Setiap Kabupaten dibentuk MGMP PKn SMP yang meliputi seluruh Kabupaten Bondowoso.

Pasal 3
Sifat

MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan PKn di SMP baik guru maupun siswa.

Pasal 4
Program Kerja

1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5
Susunan Pengurus

Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1. Pelindung
2. Pembina
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Pemberdayaan Anggota
7. Koordinator Kelompok Kelas
8. Anggota
Pasal 6
Pelindung

Pelindung MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan BONDOWOSO.

Pasal 7
Pembina


Pembina MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dijabat oleh Kepala Sekolah SMP Kab. Bondowoso sesuai dengan kualifikasi Keilmuannya.


Pasal 8
Mekanisme Kerja

1. Hubungan MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. BONDOWOSO bersifat pembinaan.
2. Hubungan MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dengan Pengawas Dikmenum SMP/MTs Kab. BONDOWOSO bersifat fungsional / pembinaan.
3. Hubungan MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 10

Ketua MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso harus berlatar belakang pendidikan PKn

Pasal 11

Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.

Pasal 12

Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.

Pasal 13

Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

Pasal 14
Persyaratan Pengurus

1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso dan berdedikasi tinggi.
2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO.




Pasal 15

Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.

Pasal 16

Pengurus NGMP PKn SMP Kab. Bondowoso dibentuk oleh rapat MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan 2 tahun berikutnya maksimal untuk 2 kali periode jabatan.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 17

Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMP secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

Pasal 18

Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Tidak menjadi guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO.

BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 19
Sidang Anggota

Sidang Anggota berfungsi untuk :
1. Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun Program Kerja
4. Memilih Pengurus.
5. Mengesahkan Tata Tertib.

Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGMP

1. Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
a. Terjadi penyimpangan AD / ART.
b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota.
2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang
Anggota MGMP.



Pasal 21
Rapat – rapat

Rapat – rapat bersifat untuk :
1. Mengevaluasi Program Kerja.
2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
3. Melakukan konsulidasi organisasi.
4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.



Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat

1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun sekali.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 5 ( lima ) kali satu semester.
4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukubg oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.


BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23

Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.



BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL


Pasal 24
Lambang

Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO.





BAB VIII
PENUTUP

1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO di SMPN 1 Pujer, Bondowoso
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO.

                                                                                             Disahkan di : Pujer
                                                                                             Tanggal : 11 Juli 2009

Ketua MGMP PKn SMP                                                      Sekretaris,
Kab. BONDOWOSO,



TUKONO, S.Pd                                                                  EKA DARYATI PUJI LESTARI, S.Pd
NIP. 19710624 199702 1 002                                             NIP. 19730114 199903 2 008


Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Bondowoso



Drs. H. H O S N I
Pembina Utama Muda
NIP. 19601106 1986031 1 013

0 komentar:

Posting Komentar