Aku menyempatkan diri berfoto di depan Masjid At-Taqwa Bondowoso
Bondowoso kota kecil dengan akses tertutup, dijuluki kota pensiun. Entah siapa yang memberi gelar itu...Sepi...!!!
Bimtek Pengembangan Karier P2TK 2012
Program ke-2 yang dilaksanakan dalam rangkaian Bimtek Pengembangan Karier P2TK melalui MGMP PKn SMP Bondowoso: Pembuatan Modul PKn
Masih dalam rangkaian Bimtek Pengembangan Karier P2TK: Modul
Menyusun Modul dirasakan mudah, tinggal bagaimana menghargai karya nyata ini menjadi perbuatan nyata: menerapkan dalam proses pembelajaran
Bimtek Pengembangan Karier P2TK: Pembuatan Alat Peraga PKn
Alat peraga dengan karakteristik PKn disajikan dengan apik oleh Pakarnya. Diharapkan menjadi karya monumental bernilai tinggi.
Presentasi Alat Peraga: Rangkaian Bimtek Karier P2TK
Bagian nyata dan serius dilakukan dalam menghasilkan karya yang berarti, yaitu presentasi pematangan hasil kerja kelompok
Pengembangan Silabus berkarakter dan bernilai Pancasila dan Konstitusi: Rangkaian Bimtek Karier P2TK
Disajikan oleh Pak Milan dari P4TK PKn-IPS Malang. Pak Milan Riyanto merupakan ketua Lab PKn P4TK PKn-IPS Malang
Diskusi Pengembangan Silabus bernilai Pancasila dan Konstitusi: Rangkaian Bimtek Karier P2TK
Antusias dan bermakna, bukan karena dapat dana P2TK, lain dari itu menunjukkan pengembangan profesionalisme itu bukan isapan jempol, tapi begitu nyata!
Jumat, 29 Oktober 2010
BUKU KKG-MGMP
Rabu, 20 Oktober 2010
DAFTAR ISI
1. Prakata Blog ini
2. Pembina dan Pengurus MGMP PKn
3. Galeri Foto Anggota MGMP PKn
4. AD-ART MGMP PKn
5. Program Kerja MGMP PKn 2010/2011
6. Silabus Kelas VII
7. Silabus Kelas VIII
8. Silabus Kelas IX
9. RPP PKn Kelas VII
10. RPP PKn Kelas VIII
11. RPP PKn Kelas IX
12. RPP_PKn7_Sem1
13. RPP_PKn8_sem1
14. RPP_PKn9_sem1
15. Judul PTK
16. Contoh Proposal PTK PKn SMP
17. PTK
18. Pengembangan bahan ajar dan renana penilaian
19. kd1.3
20. KD2.1
21. kd2.2
22. Rencana Penilaian
23. Peta Nilai Pendidikan Karakter
24. Metodologi Pendidikan Karakter
25. Pendidikan Budaya Karakter Bangsa
26. Link download
27. Pendidikan Karakter sebagai pondasi
28. Link News
29. Workshop pengembangan silabus berkarakter
METODOLOGI PENDIDIKAN KARAKTER
---------------------
Kurikulum adalah jantungnya pendidikan (curriculum is the heart of education). Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum, saat ini, memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan budaya dan karakter bangsa dibandingkan kurikulum masa sebelumnya. Pendapat yang dikemukakan para pemuka masyarakat, ahli pendidikan, para pemerhati pendidikan dan anggota masyarakat lainnya di berbagai media massa, seminar, dan sarasehan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional pada awal tahun 2010 menggambarkan adanya kebutuhan masyarakat yang kuat akan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Apalagi jika dikaji, bahwa kebutuhan itu, secara imperatif, adalah sebagai kualitas manusia Indonesia yang dirumuskan dalam Tujuan Pendidikan Nasional.
-------------------------------------------------------------
BUKU TERSEBUT DAPAT ANDA DOWNLOAD
DI....<<<KLIK DISINI>>>
PERANGKAT
Tinggalkan pesan atau isi buku tamu jika butuh yang lain!
Rabu, 13 Oktober 2010
AD-ART
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru PKn SMP Kab. Bondowoso, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membuna, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru PKn, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru PKn SMP Kab. Bondowoso, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru PKn SMP Kab. Bondowoso bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PKn SMP KAB. BONDOWOSO, yang disingkat MGMP PKN SMP KAB. BONDOWOSO yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO didirikan berdasarkan :
a. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
b. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
c. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran PKn SMP Kab. BONDOWOSO disingkat mgmp PKn SMP Kab. BONDOWOSO.
MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO berkedudukan di kota BONDOWOSO
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru PKn SMP Kab. Bondowoso.
2. Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru PKn SMP Kab. Bondowoso.
3. Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran PKn bagi siswa SMP dan masyarakat pada umumnya.
4. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
1. Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO
2. Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO.
3. Mengusahakan perkembangan pendidikan PKn SMP Kab. Bondowoso agar mencapai mutu yang dicita citakan.
4. Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
5. Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tiak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
1. Sekolah/Komite Sekolah
2. Pemerintah (APBN atau APBD)
3. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
4. Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
- MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO adalah organisasi non structural di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. BONDOWOSO.
- Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
2. Drs. Prayit (SMP Negeri Taman Krocok)
Ketua : Tukono, S.Pd (SMP Negeri 1 Grujugan)
Sekretaris : Eka Daryati Puji Lestari, S.Pd (SMPN 2 Tenggarang)
Bendahara : Gendut Sunarto, S.Pd (SMP Negeri 1 Wringin)
Pemberdayaan Anggota : Syamsul, S.Pd (SMP Negeri 1 Bondowoso)
Koordinator Kelompok Kelas :
1) Kelas 7 : Rini Kusuma Dewi, S.Pd (SMP Negeri 1 Prajekan)
2) Kelas 8 : Titik Kusumaningsih, S.Pd (SMPN 3 Bondowoso)
3) Kelas 9 : Gatot Suhartono, S.Pd (SMP Negeri 1 Maesan)
Anggota : Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan se-Kabupaten Bondowoso
Bab III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran PKn di SMP Kab. BONDOWOSO.
Pasal 9
Status Keanggotaan
1. Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMP Kab. BONDOWOSO.
2. Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
Pasal 11
Hak Anggota
1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan y`ng diusahakan oleh organisasi.
2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus
1. Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode 2 tahun berikutnya.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi.
5. Bendahara mengurus soal kekayaan/keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
6. Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja masing – masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk meksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini, maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah amggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.
Pasal 17
Penutup
1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO di SMPN 1 PUJER, Kab. BONDOWOSO.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP PKn
SMP Kota BONDOWOSO di SMPN 1 Pujer.
Disahkan di : Pujer
Tanggal : 11 Juli 2009
Ketua MGMP PKn SMP Sekretaris,
Kab. BONDOWOSO,
TUKONO, S.Pd EKA DARYATI PUJI LESTARI, S.Pd
NIP. 19710624 199702 1 002 NIP. 19730114 199903 2 008
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Bondowoso
Drs. H. H O S N I
Pembina Utama Muda
NIP. 19601106 1986031 1 013
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP PKN SMP KAB. BONDOWOSO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran PKn SMP Kab. BONDOWOSO yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Setiap Kabupaten dibentuk MGMP PKn SMP yang meliputi seluruh Kabupaten Bondowoso.
Pasal 3
Sifat
MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan PKn di SMP baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1. Pelindung
2. Pembina
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Pemberdayaan Anggota
7. Koordinator Kelompok Kelas
8. Anggota
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan BONDOWOSO.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dijabat oleh Kepala Sekolah SMP Kab. Bondowoso sesuai dengan kualifikasi Keilmuannya.
Pasal 8
Mekanisme Kerja
1. Hubungan MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. BONDOWOSO bersifat pembinaan.
2. Hubungan MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dengan Pengawas Dikmenum SMP/MTs Kab. BONDOWOSO bersifat fungsional / pembinaan.
3. Hubungan MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 10
Ketua MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso harus berlatar belakang pendidikan PKn
Pasal 11
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 12
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 13
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 14
Persyaratan Pengurus
1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso dan berdedikasi tinggi.
2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO.
Pasal 15
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 16
Pengurus NGMP PKn SMP Kab. Bondowoso dibentuk oleh rapat MGMP PKn SMP Kab. Bondowoso, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan 2 tahun berikutnya maksimal untuk 2 kali periode jabatan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMP secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 18
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Tidak menjadi guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
1. Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun Program Kerja
4. Memilih Pengurus.
5. Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGMP
1. Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
a. Terjadi penyimpangan AD / ART.
b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota.
2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang
Anggota MGMP.
Pasal 21
Rapat – rapat
Rapat – rapat bersifat untuk :
1. Mengevaluasi Program Kerja.
2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
3. Melakukan konsulidasi organisasi.
4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun sekali.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 5 ( lima ) kali satu semester.
4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukubg oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO.
BAB VIII
PENUTUP
1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru PKn SMP Kab. BONDOWOSO di SMPN 1 Pujer, Bondowoso
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP PKn SMP Kab. BONDOWOSO.
Disahkan di : Pujer
Tanggal : 11 Juli 2009
Ketua MGMP PKn SMP Sekretaris,
Kab. BONDOWOSO,
TUKONO, S.Pd EKA DARYATI PUJI LESTARI, S.Pd
NIP. 19710624 199702 1 002 NIP. 19730114 199903 2 008
PETA NILAI
Berikut adalah gambaran integrasi/ keterkaitan antara mata pelajaran PKn dengan nilai yang dapat dikembangkan untuk pendidikan budaya dan karakter bangsa.
KELAS 1-3 | KELAS 4-6 | KELAS 7-9 | KELAS 10-12 |
Cinta tanah air Bersahabat Komunikatif Senang membaca Peduli sosial Peduli lingkungan, Jujur Toleran Disiplin Kreatif Rasa ingin tahu Percaya Respek Bertanggung jawab Saling berbagi | Semangat kebangsaan Cinta tanah air Menghargai Prestasi Bersahabat Komunikatif Cinta Damai Senang membaca Peduli sosial Peduli lingkungan, Religius Jujur Toleran Disiplin Kerja keras Kreatif Mandiri Demokratis Rasa ingintahu Percaya Respek Bertanggungjawab Saling berbagi | Semangat kebangsaan Cinta tanah air Menghargai Prestasi Bersahabat Komunikatif Cinta Damai Senang membaca Peduli sosial Peduli lingkungan, Religius Jujur Toleran Disiplin Kerja keras Kreatif Mandiri Demokratis Rasa ingin tahu Percaya Respek Bertanggungjawab Saling berbagi | Semangat Kebangsaan Cinta Tanah air Menghargai Prestasi Bersahabat Komunikatif Cinta Damai Senang membaca Peduli sosial Peduli lingkungan, Religius Jujur Toleran Disiplin Kerja keras/cerdas Kreatif Mandiri Demokratis Rasa ingin tahun Percaya Respek, Bertanggung jawab Saling berbagi |
Selasa, 12 Oktober 2010
CONTOH PROPOSAL PTK PKN SMP
”MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA MELALUI MODEL PEMBELAJARAN EXAMPLE NON EXAMPLE PADA MATA PELJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI KELAS .... SMP ...... SEMESTER .... TAHUN PELAJARAN ....... ”
LEMBAGA NEGARA RI
Klik link berikut ini:
b) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
c) Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
d) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
e) Mahkamah Konstitusi (MK);
f) Mahkamah Agung (MA);
g) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
b) Bank Indonesia (BI) sebagai Bank sentral;
c) Tentara Nasional Indonesia (TNI);
d) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
e) Komisi Pemilihan Umum (KPU);
f) Kejaksaan Agung yang meskipun belum ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945 melainkan hanya dalam UU, tetapi dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum di bidang pro justisia, juga memiliki constitutional importance yang sama dengan kepolisian;
g) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibentuk berdasarkan UU tetapi memiliki sifat constitutional importance berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945;
h) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOM-NAS- HAM)49 yang dibentuk berdasarkan undangundang tetapi juga memiliki sifat constitutional importance.
b) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
c) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
b) Komisi Pendidikan Nasional;
c) Dewan Pertahanan Nasional;54
d) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
e) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
f) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
g) Badan Pertanahan Nasional (BPN);
h) Badan Kepegawaian Nasional (BKN);
i) Lembaga Administrasi Negara (LAN);
j) Lembaga Informasi Nasional (LIN).
b) Dewan Pertimbangan Presiden;
c) Komisi Hukum Nasional (KHN);
d) Komisi Ombudsman Nasional (KON);
e) Komisi Kepolisian;
f) Komisi Kejaksaan.
b) Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
c) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
d) BHMN Perguruan Tinggi;
e) BHMN Rumah Sakit;
f) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI);
g) Ikatan Notaris Indonesia (INI);
h) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi);
Kamis, 07 Oktober 2010
DOWNLOAD TENTANG PENDIDIKAN DAN PRODUK HUKUM RI
KISI-KISI ULSEM GENAP KELAS 7 DAN 8 2010-2011 DOWNLOAD klik disini!
MATERI PKn DALAM POWERPOINT DAN BAHAN AJAR PKn KELAS 7, 8, 9 SMP
KISI-KISI DAN SOAL ULSEM SMP SEMESTER GANJIL 2010/2011 Klik di sini!
KISI-KISI USEK DAN ULSEM KELAS IX SMP SEMESTER GENAP klik disini!
SILABUS PKN BERKARAKTER HASIL WORKSHOP MGMP Klik di sini!!!
SEMUA UU PRODUK DPR MULAI TAHUN 1985 s.d. 2009 ADA DISINI, KLIK TAHUNNYA:
1985, 1986, 1987, 1988, 1989, 1990, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009
JIKA ANDA INGIN UU MULAI TAHUN 1945-1984, LINK BERIKUT INI:
- UU 1945-1959
- UU 1960-1984- UUD 1945, K.RIS 1949, UUDS 1950, MAKLUMAT PRESIDEN NO. X
- KEPPRES 1950-2007
- PP (PERATURAN PEMERINTAH) 1950-2008
- PERPU (PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG) 1950-2007
- PERATURAN PRESIDEN 1959-2008
- PRODUK MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) 2003-2008
- KEPUTUSAN MA 2004-2008
TENTANG KTSP:
- Buku Saku KTSP
- Pengembangan Bahan Ajar
- Pengembangan Silabus
- Model Pembelajaran CTL SMP
- Perancangan Penilaian Hasil Belajar
- Penetapan KKM
- Penilaiah Hasil Belajar
- Pedoman Penilaian Portofolio
- Tabel Tingkat Kompetensi dan Kata Kerja Operasional
Rabu, 06 Oktober 2010
Pendidikan Karakter Sebagai Pondasi Kesuksesan Peradaban Bangsa
Written by Yoggi Herdani |
Pendidikan karakter kini memang menjadi isu utama pendidikan, selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak anak bangsa, pendidikan karakter ini pun diharapkan mampu menjadi pondasi utama dalam mensukseskan Indonesia Emas 2025. Di lingkungan Kemdiknas sendiri, pendidikan karakter menjadi fokus pendidikan di seluruh jenjang pendidikan yang dibinannya. Tidak kecuali di pendidikan tinggi, pendidikan karakter pun mendapatkan perhatian yang cukup besar, kemarin (1/06) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan Rembuk Nasioanal dengan tema “ Membangun Karakter Bangsa dengan Berwawasan Kebangsaan”. Acara yang digelar di Balai Pertemuan UPI ini, dibidani oleh Pusat Kajian Nasional Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan UPI. Selain Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof.dr.Fasli Jalal, Ph.D, hadir pula menjadi pembicara seperti Prof.Dr.Mahfud,MD,SH, SU. Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH. Prof.Dr.Djohermansyah Djohan, M.A. Prof.Dr.H.Sunaryo Kartadinata,M.Pd. Prof.Dr.H.Dadan Wildan, M.Hum dan Drs. Yadi Ruyadi, M.si. Wamendiknas dalam acara ini mengungkapkan arti penting pendidikan karakter bagi bangsa dan negara, beliau pun menjelaskan bahwa pendidikan karakter sangat erat dan dilatar belakangi oleh keinginan mewujudkan konsensus nasional yang berparadigma Pancasila dan UUD 1945. Konsensus tersebut selanjutnya diperjelas melalui UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.” Dari bunyi pasal tersebut, Wamendiknas mengungkapkan bahwa telah terdapat 5 dari 8 potensi peserta didik yang implementasinya sangat lekat dengan tujuan pembentukan pendidikan karakter. Kelekatan inilah yang menjadi dasar hukum begitu pentingnya pelaksanaan pendidikan karakter. Wamendiknas pun mengatakan bahwa, pada dasarnya pembentukan karakter itu dimulai dari fitrah yang diberikan Ilahi, yang kemudian membentuk jati diri dan prilaku. Dalam prosesnya sendiri fitrah Ilahi ini dangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan, sehingga lingkungan memilki peranan yang cukup besar dalam membentuk jati diri dan prilaku. Oleh karena itu Wamendiknas mengatakan bahwasanya sekolah sebagai bagian dari lingkungan memiliki peranan yang sangat penting. Wamendiknas menganjurkan agar setiap sekolah dan seluruh lembaga pendidikan memiliki school culture , dimana setiap sekolah memilih pendisiplinan dan kebiasaan mengenai karakter yang akan dibentuk. Lebih lanjut Wamendiknas pun berpesan, agar para pemimpin dan pendidik lembaga pendidikan tersebut dapat mampu memberikan suri teladan mengenai karakter tersebut. Wamendiknas juga mengatakan bahwa hendaknya pendidikan karakter ini tidak dijadikan kurikulum yang baku, melainkan dibiasakan melalui proses pembelajaran. Selain itu mengenai sarana-prasaran, pendidikan karakter ini tidak memiliki sarana-prasarana yang istimewa, karena yang diperlukan adalah proses penyadaran dan pembiasaan. Prihal pengembangannya sendiri, Wamendiknas melihat bahwa kearifan lokal dan pendidikan di pesantern dapat dijadikan bahan rujukan mengenai pengembangan pendidikan karakter, mengingat ruang lingkup pendidikan karakter sendiri ssangatlah luas. Sehari sebelum acara yang digelar di UPI ini ( 31/05), di Ruang Rapat Komisi X, DPR-RI, diadakan Rapat Kerja yang membahas pendidikan karakter. Hadir dirapat tersebut selain 25 anggota fraksi, adalah Menkokesra, Mendiknas, Menag, Menbudpar, Menpora, Wamendiknas, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta para pejabat eselon 1 kementerian terkait. Dalam Rapat Kerja tersebut dibahas mengenai kesiapan masing-masing kementerian mengenai pendidikan karakter tersebut. Menkokesra sebagai koordinator perumus pendidikan karakter ini menyebutkan bahwa setiap kementerian yang terikat memiliki program-program berencana mengenai pendidikan karakter yang nantinya diajukan sebagai bahan untuk mengagas lahirnya Keppres mengenai pendidikan karakter. Menkokesra pun menyebutkan bahwa nantinya pendidikan karakter ini akan dijadikan aksi bersama dalam pelaksanaannya.Para anggota fraksi pun melihat pendidikan karakter ini sangat penting dalam membentuk akhlak dan paradigma masyarakat Indonesia. Semoga pendidikan karakter ini tidak hanya menjadi proses pencarian watak bangsa saja, melainkan sebagai corong utama titik balik kesuksesan peradaban bangsa --------------------------------------------------------------- Baca selanjutnya PETA NILAI PENDIDIKAN KARAKTER |
Minggu, 03 Oktober 2010
TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR DAN TIDAK TERSTRUKTUR
Salah satu materi pentingnya adalah pentingnya TMT dan TMTT, seperti yang tertera pada judul di atas!
Untuk sosialisasi tatap muka kan diadakan melalui forum MGMP, yang insyaAllah pada pertemuan bulan Oktober di SMP 1 Taman Krocok akan disampaikan materi itu.Sebagai persiapan materi tersebut alangkah baiknya kita sudah mengetahui secara konsep seperti apa TTM dan TTMT rekan-rekan MGMP bisa mendonload disini!
SILABUS PKn SMP
SILABUS PKN BERKARAKTER DAN BAHAN PELATIHAN PEMAHAMAN PEND. KARAKTER
Anda bisa download Silabus PKn hasil pengembangan melalui Blog ini (4Share), berikut link downloadnya:
Silabus kelas VII
Silabus kelas VIII
Silabus kelas IX
Silabus Semua Mata Pelajaran
Anda bisa juga mendownload RPP PKn hasil pengembangan yang sudah include Model Pembelajaran. Setelah download mohon disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing (pembagian waktu dan lainnya). Berikut link downloadnya:
RPP PKn kelas VII
RPP PKn kelas VIII
RPP PKn kelas IX
-------------------------------------------------
DOWNLOAD PERANGKAT PKN 7, 8, 9?
KLIK <<<DISINI>>>