Blog Guru PKn, Blog Mbak Srie, Blog Indonesia Mengajar:

Minggu, 03 Oktober 2010

PENGEMBANGAN MATERI PEMBELAJARAN
KD 1.3

Standar Kompetensi   :  Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan Negara
KompetensiDasar       :    1.3.      Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan Negara
Tujuan Pembelajaran  :
    1. Memberikan contoh bela negara di bidang lain
    2. Memberikan contoh partisipasi bela negara dalam Sishamkamrata
    3. Menjelaskan penyelesaian sengketa antar negara

Pengembangan Materi / Bahan Ajar
  1. Bela Negara di bidang lain
Perjuangan putra – putri Indonesia di bidang olah raga, seni budaya, iptek ( Olimpiade )

  1. Berpartisipasi dalam Sishamkamrata
a.       Komponen Utama
-          UU No.34 tahun 2004 tentang TNI
Ø  Prajurit Karier
Ø  Prajurit Suka Rela Dinas Pendek
Ø  Prajurit Wajib Dinas 2 tahun
Ø  Prajurit Cadangan Wajib selama 5 tahun
b.      Komponen Cadangan
 Terdiri dari Warga Negara, Sumber Daya Alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk di mobilisasi. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan secara serentak sumber daya nasional, sebagai kekuatan pertahanan negara.

c.       Komponen Pendukung
Komponen yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan yang bisa terdiri dari :
-          SDM, SDA, SDB, S, P
-          Hansip
-          Wanra
-          Kamra,
-          Menwa
-          Pramuka, PKS, PMR, PMI, Tim SAR

3.      –    Sidang PPKI 2 Tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan untuk membentuk tentara
-          Sidang PPKI 3 Tanggal 22 Agustus 1945 membentuk BKR / Bagian dari BPKKP anggotanya terdiri dari bekas PETA, HEIHO, KNIL
-          5 Oktober 2004 Maklumat Pemerintah untuk membentuk TKR. Letjen Urip Sumoharjo sebagai Kepala Staf Umum TKR
-          1 Januari 1946 berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat
-          25 Januari 1946 berubah menjadi TRI

  1. Penyelesaian Sengketa Antar Negara
a.       Dengan jalan kekerasan, perang
b.      Dengan jalan Damai
Sidang mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, beranggotakan 15 orang hakim dan biasanya dilakukan dengan 1 anggota selain Hakim Ad Hoc. Pengambilan keputusan melalui suara mayoritas.
Bagian Pertama :
Ø  Komposisi Mahkamah
Ø  Informasi tentang yang bersengketa
Ø  Analisis mengenai Fakta
Ø  Argumentasi hukum pihak – pihak yang bersengketa
Bagian Kedua
Motifasi Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan dengan cara Yurisdiksional

Bagian Ketiga
Dispotif Keputusan Mahkamah Internasional
c.   Prinsip hidup berdampingan

0 komentar:

Posting Komentar