- Prinsip – prinsip Otonomi Daerah
Minggu, 03 Oktober 2010
PENGEMBANGAN MATERI PEMBELAJARAN
KD 2.1
Standar Kompetensi : 2. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kompetensi Dasar : 2.1. Mendiskripsikan Pengertian Otonomi Daerah
Indikator : 2.1.1. Mendiskripsikan Pengertian Otonomi Daerah 2.1.2. Menjelaskan Dasar Hukum Otonomi Daerah
2.1.3. Menjelaskan Asas – asas Otonomi Daerah
Tujuan Pembelajaran :
1. Menjelaskan pengertian Otonomi Daerah
2. Menyebutkan Dasar Hukum Otonomi Daerah
3. Menjelaskan Asas – asas Otonomi Daerah
4. Menjelaskan Prinsip – prinsip Otonomi Daerah
Pengembangan Materi / Bahan Ajar
1. Pengertian Otonomi Daerah
- Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan etimologi tersebut, otonomi diartikan sebagai mengatur atau memerintah sendiri. Jadi otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
- Menurut Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintah yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan. ( Grasindo Halaman 36 )
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia memiliki 5 dasar hukum , yaitu :
a. UUD 1945 yang sudah diamandemen
b. Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
d. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( UU ini pengganti UU No. 22 Tahun 1999 )
e. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( UU ini pengganti UU No. 25 Tahun 1999 ) (Yudistira Halaman 54 )
3. Asas – asas Otonomi Daerah
a. Asas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sisten NKRI
b. Asas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan / atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
c. Asas Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan / atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. ( Yudistira halaman 58 )
a. Otonomi seluas – luasnya artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam Undang – undang tersebut
b. Otonomi yang nyata artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksnakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
c. Otonomi yang bertanggung jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar – benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari Tujuan Nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar