Berikut penyimpangan konstitusi di Indonesia mulai kemerdekaan hingga pemerintahan Ode Baru:
Periode Berlakunya UUD 1945 , 18 Agust 1945-27 Desember 1949,
Penyimpangan Konstutional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:
- Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.
- Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.
Periode berlakunya Konstitusi RIS, 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Penyimpangan konstusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
- Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
Periode Berlakunya UUDS 1950, 17 agustus 1950-5 Juli 1959
Akibat dari perubahan yang berbeda dengan UUD 1945 adalah tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang akibatnya sering bergantinya cabinet.
Periode Berlakunya kembali UUd 1945, 5 Juli 1959-19 Oktober 1999
Indonesia berhasih mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.
Pada tanggal 10 November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2 tahun tidak ada hasilnya.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.
a. Pemerintahan Orde Lama
- Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalambentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
- MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.
- Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.
- Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
- Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
b. Pemerintahan Orde Baru
- Penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter
- Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
It's actually very complex in this full of activity life to listen news on TV, so I simply use internet for that reason, and get the most recent news.
BalasHapusHere is my webpage :: Las Vegas Golf Lessons