Rabu, 18 April 2012
MEMAHAMI PAKTA INTEGRITAS DALAM PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 2012
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya dalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.
Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta Integritas di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat penegakkan hukum dan pengelolaan negara yang bersih, berhntegritas, adil, akuntabel dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum mulai dari UUD 1945, Berbagai TAP MPR, Undang-undang, sampai Peraturan pemerintah.
UN 2012: PAKTA INTEGRITAS - PRESTASI YES, JUJUR HARUS!
Bukan langkah mudah bagi Kemendiknas mengambil langkah tersebut, harus disiapkan elemen-elemen yang mendukung. Antara lain adalah disiapkannya sistem transparansi dalam penyelenggaraan Ujian Nasional. Karena itu sudah ada apa belum sistem pengaduan yang akuntabel terhadap kecurangan yang mungkin terjadi.
Rasanya dengan membubuhkan tanda tangan secara legal berarti pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ujian nasional sudah sepaham dan sepakat. Hal demikian belum cukup. Standardisasi normatif yang ditulis dalam POS dan Domnis penyelenggaraan ujian nasional memberikan nafas yang sesak terhadap institusi yang belum siap terhadap proses menuju pendidikan yang berkualitas. Disebabkan pendirian lembaga pendidikan terkesan asal-asalan bila dikaitkan dengan upaya untuk mensegerakan penuntasan wajar 9 tahun. Fakta lapangan bila kita lau turun ke sekolah-sekolah bak jamur munculnya memberikan fakta mencengangkan, bahwa memang bukan terkesan, tatapi real bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih jauh dari standar.
Hal demikian menyebabkan pola pikir "masa bodo" dengan segala norma yang ada. Tujuannya sekedar suksesi, bukan prestasi. Mari kita lihat penyelenggaraan Ujian nasional tingkat SMA yang baru saja berakhir hari ini (18/4/2012), berbagai temuan mencengangkan untuk suksesi menuju lulus 100% dilakukan dengan berbagai cara. Kalau cara-cara itu legal tidak masalah, dari sekian cara yang ditempuh selalu tidak legar dan cenderung ingkar dengan apa yang menjadi kehendak pemerintah (kemendiknas). Mulai kasus penataan uang ujian yang tidak menjamin kenyamanan, pengawas ujian ada yang tertidur, beredarnya jawaban baik soft (sms) maupun hardcopy (lembaran kertas) masih terjadi. Dapatlah disimpulkan bahwa pendidikan kita masih suksesional dari sisi kuantitas (lulus 100%) bukan kualitas. Oleh karena itu Pakta Integritas dalam hal ini tidak seiring ddngan Jujur Harus! Hanya mengejar Prestasi Yes.
Mudah-mudah pengenalan Pakta Integritas dari kemendiknas (pemerintah) yang diawali tahun 2012 ini dapat membangkitkan inspirasi dan motivasi, bagi pengembangan dan penerapannya di instansi atau lembaga pendidikan semua level. Sehingga penegakkan penyelenggaraan ujian nasional yang baik serta pemberantasan mafia soal tidak berhenti sampai rektorika belaka, melainkan berlanjut pada suatu komitmen tegas serta penerapannya yang sistematis ditingkat operasional. Semua lembaga pendidikan punya komitmen yang baik, amanah dan benar-benar jujur. Amin!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar