Blog Guru PKn, Blog Mbak Srie, Blog Indonesia Mengajar:

Rabu, 27 Juni 2012

Yusril: KPK jangan berpikir sebagai lembaga swasta


Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengingatkan KPK agar bersabar terkait belum disetujuinya anggaran pembangunan gedung baru oleh Komisi III DPR. Aksi penggalangan dana oleh masyarakat akan menjadi preseden buruk jika diikuti oleh lembaga negara yang lain.

"Kalau memang tidak disetujui, ya memang harus sabar menunggu. Nggak bisa minta sumbangan kepada masyarakat, yang kemudian dikumpulkan oleh KPK langsung untuk membangun gedung. Hal itu memang tidak sejalan prinsip kita yang hidup dalam sebuah negara yang tunduk pada mekanisme konstitusi dan undang-undang," kata Yusril di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (27/6).

Yusril memaparkan, sejarah berdirinya KPK berdasarkan ketetapan MPR kemudian dibentuk dengan undang-undang. Oleh karena itu, KPK merupakan bagian dari institusi negara itu sendiri. "Dan mereka tunduk pada sistem, termasuk pembiayaan seluruh lembaga negara itu yang diatur melalui mekanisme APBN. Jadi segala pengeluaran dan pembiayaan, tetap dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBN," tegasnya.

"Jadi saya nasihati, sebagai orang yang dulu menyusun UU KPK, tetaplah KPK itu sebagai lembaga negara, dan jangan berpikir sebagai lembaga swasta yang dapat meminta sumbangan dari mana saja lalu kemudian digunakan untuk membangun gedung," imbuh Yusril.

Jika langkah mengumpulkan dana publik terus dilanjutkan, Yusril mengatakan pertanggungjawaban dari sisi administrasi keuangan negara akan menjadi persoalan besar. Dia mencontohkan, misalnya langkah KPK ditiru TNI.

"Kalau pikirannya kayak gitu, misalkan kalau TNI butuh senjata, tapi tidak disetujui APBN, TNI mengumpulkan uang dari masyarakat terus beli senjata sendiri, terus bagaimana negara ini. Jadi jangan jadikan alasan karena sesuatu itu belum dapat diwujudkan. Itu kan harus dilihat dari segi kemampuan APBN. Kalau diikuti lembaga-lembaga negara yang lain, bisa rusak negara ini," pungkasnya.



Sumber: merdeka | Berita Terbaru

0 komentar:

Posting Komentar