Terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendorong pemerintah melalui lembaga terkait mengambil kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan melalui berbagai upaya. Dari serangkaian upaya tersebut, profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Melengkapi hal tersebut, berikut beberapa langkah menuju sukses UKGuru saya sajikan:
1. Pedoman UKGURU 2012, Pedoman UKguru dapat Anda unduh di
sini.
2. Kisi-Kisi UKGURU 2012, kisi-kisi Bidang Studi PKn SMP unduh di
sini
Semoga dapat menjadi motivator bagi rekan guru, lebih bersikap profesional seiring janji Pemerintah melalui Kemdikbud untuk terus menjamin bahwa UKGuru bukan resertifikasi. Semoga!
Salam hangat dari Pekalongan, Pak.
BalasHapus