Blog Guru PKn, Blog Mbak Srie, Blog Indonesia Mengajar:

Aku menyempatkan diri berfoto di depan Masjid At-Taqwa Bondowoso

Bondowoso kota kecil dengan akses tertutup, dijuluki kota pensiun. Entah siapa yang memberi gelar itu...Sepi...!!!

Bimtek Pengembangan Karier P2TK 2012

Program ke-2 yang dilaksanakan dalam rangkaian Bimtek Pengembangan Karier P2TK melalui MGMP PKn SMP Bondowoso: Pembuatan Modul PKn

Masih dalam rangkaian Bimtek Pengembangan Karier P2TK: Modul

Menyusun Modul dirasakan mudah, tinggal bagaimana menghargai karya nyata ini menjadi perbuatan nyata: menerapkan dalam proses pembelajaran

Bimtek Pengembangan Karier P2TK: Pembuatan Alat Peraga PKn

Alat peraga dengan karakteristik PKn disajikan dengan apik oleh Pakarnya. Diharapkan menjadi karya monumental bernilai tinggi.

Presentasi Alat Peraga: Rangkaian Bimtek Karier P2TK

Bagian nyata dan serius dilakukan dalam menghasilkan karya yang berarti, yaitu presentasi pematangan hasil kerja kelompok

Pengembangan Silabus berkarakter dan bernilai Pancasila dan Konstitusi: Rangkaian Bimtek Karier P2TK

Disajikan oleh Pak Milan dari P4TK PKn-IPS Malang. Pak Milan Riyanto merupakan ketua Lab PKn P4TK PKn-IPS Malang

Diskusi Pengembangan Silabus bernilai Pancasila dan Konstitusi: Rangkaian Bimtek Karier P2TK

Antusias dan bermakna, bukan karena dapat dana P2TK, lain dari itu menunjukkan pengembangan profesionalisme itu bukan isapan jempol, tapi begitu nyata!

Tampilkan postingan dengan label lembaga negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lembaga negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Oktober 2010

LEMBAGA NEGARA RI

KUNJUNGI LEMBAGA NEGARA RI
Klik link berikut ini:

Setelah masa reformasi sejak tahun 1998, banyak sekali lembaga-lembaga dan komisi-komisi independen yang dibentuk. Menurut Jimly Assshiddiqie, beberapa di antara lembaga-lembaga atau komisi-komisi independent dimaksud dapat diuraikan di bawah ini dan dikelompokkan sebagai berikut
1) Lembaga Tinggi Negara yang sederajat dan bersifat independen, yaitu:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
c) Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
d) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
e) Mahkamah Konstitusi (MK);
f) Mahkamah Agung (MA);
g) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2) Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat independen berdasarkan konstitusi atau yang memiliki constitutional importance lainnya, seperti:
a) Komisi Yudisial (KY);
b) Bank Indonesia (BI) sebagai Bank sentral;
c) Tentara Nasional Indonesia (TNI);
d) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
e) Komisi Pemilihan Umum (KPU);
f) Kejaksaan Agung yang meskipun belum ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945 melainkan hanya dalam UU, tetapi dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum di bidang pro justisia, juga memiliki constitutional importance yang sama dengan kepolisian;
g) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibentuk berdasarkan UU tetapi memiliki sifat constitutional importance berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945;
h) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOM-NAS- HAM)49 yang dibentuk berdasarkan undangundang tetapi juga memiliki sifat constitutional importance.
3) Lembaga-Lembaga Independen lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang, seperti:
a) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
b) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
c) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
4) Lembaga-lembaga dan komisi-komisi di lingkungan eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti Lembaga, Badan, Pusat, Komisi, atau Dewan yang bersifat khusus di dalam lingkungan pemerintahan, seperti:
a) Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
b) Komisi Pendidikan Nasional;
c) Dewan Pertahanan Nasional;54
d) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
e) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
f) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
g) Badan Pertanahan Nasional (BPN);
h) Badan Kepegawaian Nasional (BKN);
i) Lembaga Administrasi Negara (LAN);
j) Lembaga Informasi Nasional (LIN).
5) Lembaga-lembaga dan komisi-komisi di lingkungan eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti:
a) Menteri dan Kementerian Negara;
b) Dewan Pertimbangan Presiden;
c) Komisi Hukum Nasional (KHN);
d) Komisi Ombudsman Nasional (KON);
e) Komisi Kepolisian;
f) Komisi Kejaksaan.
6) Lembaga, Korporasi, dan Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum yang dibentuk untuk kepentingan negara atau kepentingan umum lainnya, seperti:
a) Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA;
b) Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
c) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
d) BHMN Perguruan Tinggi;
e) BHMN Rumah Sakit;
f) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI);
g) Ikatan Notaris Indonesia (INI);
h) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi);