UKG BERAWAL GAGALNYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI SERTIFIKASI.
Gaung UKG demikian besar dan membahana, ditengah terpaan isu "kenikmatan" guru yang dulu "Oemar Bakrie" kini katanya menjadi "Aboerizal Bakrie". Terlalu berlebihan memang anekdot tersebut. Tentu ada alasannya. Alasan utamanya adalah sepertinya pemberian tunjangan 1 kali gaji dianggap tidak lumrah oleh beberapa profesi diluar keguruan dibanding kinerja dan waktu kerja guru yang hanya 1/2 hari. Fakta memang bahwa guru bekerja paroh hari. Fakta juga bahwa sebagian kasus menunjukkan ketidak seriusan profesi.
Melihat hal tersebut tentu kita tidak boleh serta merta mengatakan bahwa tunjangan itu keenakan diberikan pada guru yang hanya kerja paroh waktu. Adanya fakta bahwa guru banyak yang malas tidak harus kita adili dengan tindakan negatif yang membuat semakin terpuruknya mereka yang menyandang profesi ini. Jika dilihat dari sisi manfaat dan prospek, tentu kita mengerti bahwa tidak ada jasa yang lebih besar dikemudian hari selain jasa guru. Karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan para generasi bangsa ini melalui tangan guru.
Sosok pendidik di Indonesia sudah telanjur dinafikan, yaitu sebagai tokoh yang serba mengalah dan sabar. Tidak boleh "neko-neko" dan berjalan harus lurus serta memberi suri tauladan. Itulah gambaran sosok guru. Lain dengan guru atau pendidik negara-negara berkembang-maju, guru profesi yang bergengsi dengan penghargaan tinggi. Menjadi tolok ukur keilmuan dan perkembangan akademik sebuah bangsa. Tapi di Indonesia tidak. Terkesan bahwa profesi "kancritan", profesi "sisa", atau profesi "ketimbang tidak" adalah guru. Inilah yang menyebabkan timbulnya kesan bahwa profesi guru gampangan dan patut di"gampangkan".
Lalu munculah ide peningkatan kesejahteraan melalui upaya sertifikasi dalam jabatan, pendidik (guru) yang sudah memiliki kompetensi profesional hasil uji universitas/institut keguruan yang ditempuh 4 tahun dengan lebel Akta 4. Diharapkan melalui peningkatan kesejahteraan ini guru semakin meningkatkan potensi pedagogies maupun profesionalitasnya. Namun hasil yang ditunjukkan pemerintah melalui serangkaian penelitian menunjukkan tidak signifikan antara tunjangan dengan mutu yang dihasilkan. Benarkah? Inilah awal munculnya UKG.
UKG DAN TUNJANGAN PROFESI
Memacu dan mencari solusi tidak mudah, serangkaian program yang telah dicanangkan dalam rangka menghasilkan pendidik yang kualifaid dilakukan oleh Kemendikbud. Mulai UKA hingga UKG disamping berbagai pelatihan ditingkat kabupaten hingga nasional.
UKG sebagai salah satu uji kompetensi mendapat serangan dari sasarannya. Mengapa? Terkesan dengan jelas bahwa guru "dibodohkan" hingga harus di uji ulang kompetensinya. Terlepas dari upaya menghabiskan anggaran atau usaha para birokrat untuk mencari kebocoran dana, UKG tetap disikapi negatif oleh para pendidik. Berbagai asumsi muncul, diantaranya:
- UKG upaya penggagalan tunjangan sertifikasi
- UKG sebagai pemetaan potensi.
Dari dua alasan tersebut yang banyak dikuatirkan oleh para guru adalah alasan yang ke-1, yaitu UKG ditengarai sebagai upaya menggagalkan tunjangan sertifikasi. Sehingga UKG disambut dengan duka-cita oleh sebagian besar guru. Tulisan ini tidak pesimis, tapi mengungkap fakta realistis. Semenjak diumumkannya ujian Online UKG, banyak guru yang meninggalkan tugas mengajar hanya untuk latihan teknis pengerjaan, bukan latihan substansi materi. Takut tidak lulus bukan karena tidak bisa substansi, tapi karena kliru "mencet". Ini fakta, sehingga sebagian daerah kondisi ini dimanfaatkan oleh dinas terkait untuk meraup dan memeloroti guru dengan tarikan-iuran dalih latihan UKG antara 100 hingga 250 ribu per guru.
Yang menjadi titik masalah, benarkah UKG hanya pemetaan saja? Hanya memetakkan guru berdasarkan kemampuan paedagogis dan profesional melalui soal pilihan ganda yang teknisnya diujikan secara online? Nampaknya "maunya" guru sudah diendus oleh Kemendikbud dengan cara itu, yaitu menegaskan bahwa ujian online hanya pemetaan kompetensi belaka. Kita yang berfikir "waras" tentu tidak percaya. Mana mungkin upaya besar menjaring kompetensi hanya untuk memetakkan kompetensi saja, tentu selain akan di-drill berdasarkan hasil perolehan akan ada perlakuan yang lain.
Perlakukan lain terhadap mereka yang dinyatakan gagal/tidak memenuhi syarat kompetensi minimal bisa jadi akan berdampak pada tunjangan yang diperoleh. Bahkan akan berdampak pada penurunan pangkat seorang guru. Benarkah? Untuk membuktikan ini baca saja di
waspada.co.id,
Mendikbud, M. Nuh menyatakan dengan gamblang pada akhirnya UKG juga berpengaruh pada tunjangan profesi dan kenaikan pangkat. Lantas bagaimana kita menyikapi? Jawabanya singkat: Mari kita Profesional mendidik!