Blog Guru PKn, Blog Mbak Srie, Blog Indonesia Mengajar:

Aku menyempatkan diri berfoto di depan Masjid At-Taqwa Bondowoso

Bondowoso kota kecil dengan akses tertutup, dijuluki kota pensiun. Entah siapa yang memberi gelar itu...Sepi...!!!

Bimtek Pengembangan Karier P2TK 2012

Program ke-2 yang dilaksanakan dalam rangkaian Bimtek Pengembangan Karier P2TK melalui MGMP PKn SMP Bondowoso: Pembuatan Modul PKn

Masih dalam rangkaian Bimtek Pengembangan Karier P2TK: Modul

Menyusun Modul dirasakan mudah, tinggal bagaimana menghargai karya nyata ini menjadi perbuatan nyata: menerapkan dalam proses pembelajaran

Bimtek Pengembangan Karier P2TK: Pembuatan Alat Peraga PKn

Alat peraga dengan karakteristik PKn disajikan dengan apik oleh Pakarnya. Diharapkan menjadi karya monumental bernilai tinggi.

Presentasi Alat Peraga: Rangkaian Bimtek Karier P2TK

Bagian nyata dan serius dilakukan dalam menghasilkan karya yang berarti, yaitu presentasi pematangan hasil kerja kelompok

Pengembangan Silabus berkarakter dan bernilai Pancasila dan Konstitusi: Rangkaian Bimtek Karier P2TK

Disajikan oleh Pak Milan dari P4TK PKn-IPS Malang. Pak Milan Riyanto merupakan ketua Lab PKn P4TK PKn-IPS Malang

Diskusi Pengembangan Silabus bernilai Pancasila dan Konstitusi: Rangkaian Bimtek Karier P2TK

Antusias dan bermakna, bukan karena dapat dana P2TK, lain dari itu menunjukkan pengembangan profesionalisme itu bukan isapan jempol, tapi begitu nyata!

Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Desember 2012

Bagaimana Cara Mencari NRG Nomor Registrasi Guru Sertifikasi?

Salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai Nomor Register Guru (NRG). Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya.

Oleh karena itu, berikut ini akan bagaimana cara mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi secara online. OK, langsung saja ke pokok permasalahan.
  1. Kunjungi halaman web ini : Klik disini
  2. Setelah itu masukkan Nomor NUPTK Anda dan klik tombol “CARI” maka akan muncul SK Tunjangan Profesi Anda.
  3. Bila Anda mau mencetak, tinggal Anda klik tombol “CETAK”
  4. Setelah klik tombol “CETAK” SK tunjangan profesi Anda tidak langsung tercetak, akan tetapi terbentuk file tersebut dalam format pdf. Simpan file tersebut.
  5. Print (cetak) file dalam format pdf.

Jumat, 03 Agustus 2012

TUNJANGAN SERTIFIKASI, TEKANAN PSIKOLOGIS GURU

Tunjangan sertifikasi melalui proses Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tak ubahnya sebagai "mainan" pemerintah untuk menggembirakan rekan-rekan guru. Sebagai profesi yang fundamental bagi kemajuan bangsa, guru terkelompokkan sebagai pegawai pemerintah yang rendah kesejahteraan. Rendahnya pendapatan dari gaji yang diterima membuat kelompok pegawai ini memberikan signifikansi produktifitas kerja yang selaras dengan yang didapat. Embel-embel "penyenang" guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa memang pernah menggembirakan, namun karena guru "juga manusia", maka embel-embel gelar itu sekarang harus ditepis habis kalau pada kenyataanya tidak memberikan pengaruh pada iklim kerja sesuai dengan tugas profesinya.

PERJUANGAN PANJANG ELEMEN ORGANISASI
Melalui perjuangan panjang dari berbagai elemen organisasi profesi seperti PGRI, FGSI dan lainnya membuahkan hasil, dikeluarkannya UU Guru dan Dosen. Implikasi dari UU itu akhirnya pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi. Melalui serangkaian mekanisme mulai dari Portofolio, PLPG, UKA-PLPG sebagai prasarat, maka ditetapkan kuota guru yang akan memperoleh tunjangan profesi. Kini semua belum tuntas. Ditengah proses penuntasan, sudah banyak mendapat tantangan dan berbagai tudingan miring pemberian tunjangan sertifikasi. Ini bisa terjadi karena dinilai tidak adanya signifikansi antara tunjangan yang diterima dengan peningkatan kinerja. 
Berbagai elemen organisasi keguruan seperti PGRI terus mengawal kebijakan pemerintah itu. Mengawal sisi Juridis-formalnya dan mekanisme penyaluran dana tunjangan tersebut. Rupanya pemerintah jauh hari sudah memasang strategi untuk memupuskan/meniadakan (mungkin) tunjangan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari dasar konstitusional, pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, pada pasal tersebut melalui berbagai proses pemerintah mematok anggaran untuk pendidikan 20% dari total APBN tiap tahunnya. Letak "kesalahan" yang akhirnya diprediksi sebagai upaya penggagalan sertifikasi adalah dari 20% tersebut ternyata didalamnya sudah include dana untuk tunjangan profesi bagi guru. Al hasil dari 20% anggaran pendidikan tersita 55% lebih untuk tunjangan. Mudah untuk menilai, bahwa akhrinya dari tunjangan yang diberikan tidak membawa peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

DIMANA TEKANAN PSIKOLOGISNYA
Sudah kita tahu, bahwa diberbagai daerah penerimaan tunjangan profesi dilakukan secara simultan tidak ajek. Ada yang per triwulan, per semester, ada juga yang tiap bulan. Totalitas nilai yang diterima oleh guru juga tidak penuh. Dari 12 bulan yang seharusnya menjadi hak mereka, hanya diterimakan 10 bulan, kemana yang 2 bulan? Anda berfikir sendiri sudah menemukan jawabannya.
Lantas mengapa timbul tekanan psikologis, seolah-olah guru "dipermainkan" oleh pemerintah? Letaknya adalah pada harapan guru. Guru sejak awal berharap, adanya tunjangan tersebut dibayangkan tiap bulan menyatu dengan gaji yang diterima. Sehingga guru tiap bulan tidak memikirkan nasib tunjangannya, karena tiap bulan sudah menyatu dengan gaji yang diterima. Kenyataan bahwa ini tidak sesuai harapan, banyak guru bahkan semua guru tiap hari bertemu dengan rekan sejawat selalu membicarakan "kapan turun" tunjangan tersebut. Nuasansa demikian sangat tidak bisa ditoleransi, karena secara nyata mengganggu mentalitas profesi guru. Ditengah kegembiraan yang mestinya mereka dapatkan, harus tersendat oleh kekhawatiran "jangan-jangan" tidak turun tunjangan yang mestinya diperoleh. Hal demikian menimbulkan sikap "su'udzon" pada dinas terkait. Sungguh berdampak pada hubungan antar lembaga, dan ditingkat personal pendidik/guru berdampak pada tidak tenangnya menjalankan tugas sehari-hari mengajar. Itulah mengapa guru seolah-olah dipermainkan oleh pemerintah dan secara psikologis tertekan dengan kondisi tersebut.

MENDAPAT KEPERCAYAAN PROFESI
Jika pemerintah ingin kualitas meningkat, maka konsekwensi dari kebijakan adalah memberikan tunjangan tepat waktu dan terjadual sesuai periode penggajian, artinya harus disatukan dengan pemberian gaji tiap bulan. Jika hal ini direalisasikan, yakinlah bahwa guru akan bisa memantapkan profesinya, mendidik. Terkait dengan akuntabilitas terhadap apa yang telah diberikan pemerintah pada guru, adakanlah controling ketat. Kontrol tersebut memantau kemajuan profesi, kualitas, dan hasil. Memberikan sanksipun dalam hal ini akan tidak menimbulkan sikap kontra. Akibatnya adalah pendidikan Indonesia berpacu dengan sikap profesionlitas guru, hingga dapat meningkatkan kualitas Pendidikan Nasional.

Senin, 30 Juli 2012

HASIL UKG BERPENGARUH PADA SERTIFIKASI DAN PANGKAT

UKG BERAWAL GAGALNYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI SERTIFIKASI.
Gaung UKG demikian besar dan membahana, ditengah terpaan isu "kenikmatan" guru yang dulu "Oemar Bakrie" kini katanya menjadi "Aboerizal Bakrie". Terlalu berlebihan memang anekdot tersebut. Tentu ada alasannya. Alasan utamanya adalah sepertinya pemberian tunjangan 1 kali gaji dianggap tidak lumrah oleh beberapa profesi diluar keguruan dibanding kinerja dan waktu kerja guru yang hanya 1/2 hari. Fakta memang bahwa guru bekerja paroh hari. Fakta juga bahwa sebagian kasus menunjukkan ketidak seriusan profesi.
Melihat hal tersebut tentu kita tidak boleh serta merta mengatakan bahwa tunjangan itu keenakan diberikan pada guru yang hanya kerja paroh waktu. Adanya fakta bahwa guru banyak yang malas tidak harus kita adili dengan tindakan negatif yang membuat semakin terpuruknya mereka yang menyandang profesi ini. Jika dilihat dari sisi manfaat dan prospek, tentu kita mengerti bahwa tidak ada jasa yang lebih besar dikemudian hari selain jasa guru. Karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan para generasi bangsa ini melalui tangan guru.
Sosok pendidik di Indonesia  sudah telanjur dinafikan, yaitu sebagai tokoh yang serba mengalah dan sabar. Tidak boleh "neko-neko" dan berjalan harus lurus serta memberi suri tauladan. Itulah gambaran sosok guru. Lain dengan guru atau pendidik negara-negara berkembang-maju, guru profesi yang bergengsi dengan penghargaan tinggi. Menjadi tolok ukur keilmuan dan perkembangan akademik sebuah bangsa. Tapi di Indonesia tidak. Terkesan bahwa profesi "kancritan", profesi "sisa", atau profesi "ketimbang tidak" adalah guru. Inilah yang menyebabkan timbulnya kesan bahwa profesi guru gampangan dan patut di"gampangkan".
Lalu munculah ide peningkatan kesejahteraan melalui upaya sertifikasi dalam jabatan, pendidik (guru) yang sudah memiliki kompetensi profesional hasil uji universitas/institut keguruan yang ditempuh 4 tahun dengan lebel Akta 4. Diharapkan melalui peningkatan kesejahteraan ini guru semakin meningkatkan potensi pedagogies maupun profesionalitasnya. Namun hasil yang ditunjukkan pemerintah melalui serangkaian penelitian menunjukkan tidak signifikan antara tunjangan dengan mutu yang dihasilkan. Benarkah? Inilah awal munculnya UKG.

UKG DAN TUNJANGAN PROFESI
Memacu dan mencari solusi tidak mudah, serangkaian program yang telah dicanangkan dalam rangka menghasilkan pendidik yang kualifaid dilakukan oleh Kemendikbud. Mulai UKA hingga UKG disamping berbagai pelatihan ditingkat kabupaten hingga nasional.
UKG sebagai salah satu uji kompetensi mendapat serangan dari sasarannya. Mengapa? Terkesan dengan jelas bahwa guru "dibodohkan" hingga harus di uji ulang kompetensinya. Terlepas dari upaya menghabiskan anggaran atau usaha para birokrat untuk mencari kebocoran dana, UKG tetap disikapi negatif oleh para pendidik. Berbagai asumsi muncul, diantaranya:
  1. UKG upaya penggagalan tunjangan sertifikasi
  2. UKG sebagai pemetaan potensi.
Dari dua alasan tersebut yang banyak dikuatirkan oleh para guru adalah alasan yang ke-1, yaitu UKG ditengarai sebagai upaya menggagalkan tunjangan sertifikasi. Sehingga UKG disambut dengan duka-cita oleh sebagian besar guru. Tulisan ini tidak pesimis, tapi mengungkap fakta realistis. Semenjak diumumkannya ujian Online UKG, banyak guru yang  meninggalkan tugas mengajar hanya untuk latihan teknis pengerjaan, bukan latihan substansi materi. Takut tidak lulus bukan karena tidak bisa substansi, tapi karena kliru "mencet". Ini fakta, sehingga sebagian daerah kondisi ini dimanfaatkan oleh dinas terkait untuk meraup dan memeloroti guru dengan tarikan-iuran dalih latihan UKG antara 100 hingga 250 ribu per guru.
Yang menjadi titik masalah, benarkah UKG hanya pemetaan saja? Hanya memetakkan guru berdasarkan kemampuan paedagogis dan profesional melalui soal pilihan ganda yang teknisnya diujikan secara online? Nampaknya "maunya" guru sudah diendus oleh Kemendikbud dengan cara itu, yaitu menegaskan bahwa ujian online hanya pemetaan kompetensi belaka. Kita yang berfikir "waras" tentu tidak percaya. Mana mungkin upaya besar menjaring kompetensi hanya untuk memetakkan kompetensi saja, tentu selain akan di-drill berdasarkan hasil perolehan akan ada perlakuan yang lain. 
Perlakukan lain terhadap mereka yang dinyatakan gagal/tidak memenuhi syarat kompetensi minimal bisa jadi akan berdampak pada tunjangan yang diperoleh. Bahkan akan berdampak pada penurunan pangkat seorang guru. Benarkah? Untuk membuktikan ini baca saja di waspada.co.id, Mendikbud, M. Nuh menyatakan dengan gamblang pada akhirnya UKG juga berpengaruh pada tunjangan profesi dan kenaikan pangkat. Lantas bagaimana kita menyikapi? Jawabanya singkat: Mari kita Profesional mendidik!

Sabtu, 21 Juli 2012

UJI KOMPETENSI GURU (UKGURU)

Terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendorong pemerintah melalui lembaga terkait mengambil kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan melalui berbagai upaya. Dari serangkaian upaya tersebut, profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Melengkapi hal tersebut, berikut beberapa langkah menuju sukses UKGuru saya sajikan:

1. Pedoman UKGURU 2012, Pedoman UKguru dapat Anda unduh di sini.
2. Kisi-Kisi UKGURU 2012, kisi-kisi Bidang Studi PKn SMP unduh di sini

Adapun kisi-kisi semua jenjang dan semua mata pelajaran/bidang studi dapat Anda unduh dan kunjungi di http://www.tetukoinposting.com atau web aslinya di UKG-Uji Kompetensi Guru.

Semoga dapat menjadi motivator bagi rekan guru, lebih bersikap profesional seiring janji Pemerintah melalui Kemdikbud untuk terus menjamin bahwa UKGuru bukan resertifikasi. Semoga!
 

Sabtu, 16 Juni 2012

PGRI: SERTIFIKASI? GURU JANGAN CEMAS.

Beberapa waktu yang lalu, surat dari LPMP membuat para guru yang bersertifikat pendidik cemas, hal ini dimungkinkan karena sebagian besar mereka yang memperoleh sertifikasi tergolong "senja usia" dan berdasarkan hasil survey lembaga terkait, belum ada signifikansi antara peningkatan kualitas dengan tunjangan yang diberikan.
Lebih jelasnya mengenai berita ini klik dan baca ulasan di "UKA UNTUK YANG BERSERTIFIKAT". Mengatasi kecemasan tersebut, setelah dikonsultasikan pada Pengurus PGRI Bondowoso para guru menjadi lega, karena memang PGRIlah tempat mengadu para guru. Memperkuat hal tersebut juga disampaikan berita dari PB PGRI yang diterima oleh Ketua PGRI Bondowoso, bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendikbud dan juga sudah diinformasikan oleh Kemdikbud kepada seluruh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota bahwa dng adanya perubahan kurikulum, guru SMP yang mempunyai sertifikat pendidik FISIKA atau BIOLOGI dan mengajar IPA, demikian juga sertifikat SEJARAH atau GEOGRAFI dan mengajar IPS, yang bersangkutan tetap diakui sebagai guru profesional. Artinya tidak perlu lagi mengikuti sertifikasi guru IPA /IPS. Mohon pengurus PGRI di daerah mengawalnya. Salam,Sulistyo(Ketum PB PGRI) sebagaimana yang telah disampaikan ulang oleh Ka. PGRI Bondowoso, Bpk. Bambang Sucipto.
Harapannya, semua guru turut partisipasif dalam mengawal hal tersebut, mengingat sesuatu harus diperjuangkan melalui lembaga yang menjadi wadah para guru se Indonesia. Disarankan pula agar guru melek informasi terutama kaitanya dengan informasi dunia maya yang menjadi akselerasi berita masa kini. Bagi rekan-rekan disarankan juga untuk sering mengunjungi web utama PGRI di www..pgri.co.id.
Salam PGRI!!!

Rabu, 13 Juni 2012

UKA UNTUK YANG BERSERTIFIKAT?


Baru saja terbit surat dari LPMP, isi surat tersebut berupa pemberitahuan pada setiap sekolah untuk mendata kembali guru-guru yang sudah memiliki sertifikat. Kategorinya baik yang melalui jalur portofolio maupun PLPG. Tentu ini kabar yang mengejutkan, tak khayal para guru kita risau-resah. Betapa tidak, sebagian mereka tinggal menunggu saat pensiun tiba, sebagian mereka masih ditengah nikmatnya tunjangan sertifikasi dan sebagian dari mereka baru saja mencicipi tunjangan sertifikasi tersebut, tiba-tiba muncul sinyalemen nyata mereka harus uji kompetensi lagi. 
Dilihat dari maksud pemerintah memang baik, tidak tanggung-tanggung upaya meningkatkan kualitas pendidik-dan pendidikan yang selama ini diakui atau tidak semakin terpuruk. Kalau memang demikian maksudnya, tentunya harus ditanggapi dengan nada merdu dan tanpa risau. Itu seharusnya. 
Tapi, benarkah itu akan diperlakukan sama rata terhadap semua yang sudah bersertifikat? Bukankah sebagian dari mereka yang telah memperoleh sertifikat ada yang melalui jalur PLPG murni dan telah lulus ujian tulis nasional (notabene tes potensi juga)? Kalau memang semua mendapat kewajiban seharusnya harus dilakukan tebang pilih dengan cara yang benar. Misalnya UKA hanya untuk mereka yang lulus melalui jalur portofolio saja. Karena selama ini ditengarai (konon melalui penelitian) mereka yang melalui jalur portofolio banyak neunjukkan kinerja yang tidak bagus (jauh harapan). Sehingga cocok kalau harus diuji kompetensinya. Juga harus dipertimbangkan masa kerja mereka yang sudah mendekati pensiun. Agar mereka tidak merasa tersiksa dan stres karena berita nyata ini.
Jika diperlakukan bagi mereka yang sudah lulus PLPG murni, naif rasanya langkah tersebut. Bukankah mereka yang PLPG murni sudah lulus tes uji kompetensi nasional. Kalau ditengarai semua menunjukkan kinerja yang tidak signifikan dengan tunjangan yang diberikan seharusnya pemerintah membuat evaluasi melalui lembaga kontrol khusus, sehingga signifikansi tunjangan dan kinerja mereka nyata. 

UKA ONLINE
Berita UKA saja menjadi risau, apalagi pelaksanaannya online. Diakui atau tidak teman-teman guru banyak yang gaptek (gagap teknologi), terutama teman-teman kita guru sekolah dasar. Bagaimana bisa efektif pelaksanaan ujian kompetensi online jika mereka banyak yang gaptek. Tentu hasilnya tidak akan efektif untuk menguji sebuah kompetensi. Banyak teman-teman guru yang menghubungi saya untuk memperoleh gambaran bagaimana ujian online. Melihat beberapa pertanyaan yang diajukan, nampaklah nada-nada kecewa dan khuatir. Khawatir tidak bisa mengerjakan bila dilaksanakan online dan kecewa karena nampaknya menurut penilaian mereka pemerintah tidak ikhlas memberikan tunjangan yang katanya sudah selayaknya mereka dapatkan.
Setelah mereka saya jelaskan, ada yang diam ada yang masih risau dengan UKA yang akan terjadi kelak. Satu pandangan saya berikan pada mereka dan para pembaca/pengunjung blog ini, UKA atau tidak, selayaknya kita belajar dan belajar memperbaiki kinerja kita. Bukankah kita masih ingat "long life education"? Jika Anda semua paham, maka selayaknya tidak usah risau, belajar mulai sekarang. Tetapkan hati profesi Guru adalah mulia dan patut dibanggakan, sehingga tes UKA atau tidak kita tetap "enjoy" dan bersemangat menjalankan prosesi profesi kita. Mudah-mudahan tulisan ini memberikan semangat baru bagi teman-teman sekalian. Dan untuk lembaga saya SMP Negeri 1 Grujugan, siap untuk dilatih IT dan bersimulasi tes Online. Mudah-mudahan buka menjadi beban. Selamat menyongsong UKA Online.